KOMPAS.com - Di antara kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa adalah mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Membayar zakat fitrah berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa seseorang, seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut:
"(Puasa) di bulan Ramadhan digantungkan di antara langit dan bumi, tidak diangkat menuju Allah kecuali dengan zakat fitrah," (HR Ad-Dailami)
Baca juga: Bolehkah Beras Pemberian Zakat Digunakan untuk Berzakat?
Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.
Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal. Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.
Lantas, apakah bayi yang baru lahir dan orang yang baru meninggal setelah terbenamnya matahari terakhir Ramadhan wajib dizakati?
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan seseorang terbebani kewajiban zakat fitrah jika menemui waktu wajibnya zakat fitrah.
Dalam hal ini, waktu wajib dalam membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam di akhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
"Kalau orang meninggal sebelum menemui waktu wajib itu, ya belum kena (kewajiban zakat fitrah)," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Artinya, jika seseorang meninggal dunia selepas matahari terbenam atau sesudah Maghrib, maka ahli waris harus membayarkan zakat fitrah untuknya.
Hal itu berbeda dengan beban hukum pada seorang bayi yang lahir setelah matahari terakhir bulan Ramadhan terbenam atau malam Idul Fitri.
Anwar mengatakan, bayi yang lahir pada waktu itu tidak wajib zakat fitrah.
"Kalau tidak masuk bulan Ramadhan, ya tidak wajib," jelas dia.
Hal itu didasari atas pendapat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab:
"Seandainya sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedang sebagiannya keluar setelah terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri, maka tidak wajib zakat fitrah. Sebab ia tetap dihukumi sebagai janin sepanjang belum sempurna keluarnya secara terpisah."
Artinya, kelahiran sempurna bayi pada malam Idul Fitri tidak wajib dizakati.
Berbeda halnya jika bayi tersebut lahir sebelum matahari terbenam Ramadhan terakhir. Ia wajib dizakati karena menemui bulan Ramadhan dan waktu wajibnya zakat fitrah.
Kendati demikian, Anwar menyebut jika pihak keluarga memiliki kelebihan harta pada hari itu, maka sebaiknya membayarkan zakat fitrah untuknya.
Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Simak Perinciannya...