Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Simak Perinciannya...

Kompas.com - 16/05/2020, 10:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait tuntunan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

Adapun isi dari surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Kamis, 14 Mei 2020 tersebut  mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu apabila pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri

Imbauan tersebut dikeluarkan guna memutus rantai penyebaran virus corona dan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi situasi yang lebih buruk.

Berikut isi urat edaran tersebut selengkapnya:

Hukum shalat Idul Fitri

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa hukum shalat Idul Fitri ialah sunah muakad, artinya tidak ada sanksi khusus bagi orang yang meninggalkannya.

Hal itu dikarenakan, shalat wajib hanyalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah hadis.

Shalat Idul Fitri sendiri dapat dikerjakan di lapangan dengan dua rakaat.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan dengan khotbah, tanpa adanya azan dan iqamat. Juga tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam hadis-hadis sebagai berikut.

Hadis Abu Sa'id:

Dari Abu Saʻid al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat shalat (muṣhala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jemaah, sementara jemaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah." (HR. al-Bukhari).

Hadis Ahmad dan An-Nasa'i:

Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai shalat sebelum khotbah, tanpa azan dan tanpa iqamat." (Hadis sahih, riwayat Ahmad dan an-Nasa'i).

Hadis Ibn ‘Abbas:

Dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa): "Nabi SAW shalat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan shalat lain sebelum dan sesudahnya." (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhari).

Baca juga: Cara Menentukan Waktu Lailatul Qadar Menurut Imam Ghazali

Jika pandemi masih ada, bagaimana?

Apabila pada 1 Syawal 1441 H nanti Indonesia belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak, maka shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Hal itu untuk memutus rantai persebaran virus corona dan dalam rangka sadduz-zari'ah (tindakan preventif).

Oleh sebab itu, shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan.

Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Idul Fitri adalah ibadah sunah.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara Khotbahnya

Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah

Umat muslim usai menunaikan Shalat Idul Fitri 1438 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Minggu (25/6/2017). KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Umat muslim usai menunaikan Shalat Idul Fitri 1438 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Minggu (25/6/2017).

Muhammadiyah menyebutkan, tak ada ancaman bagi seseorang yang tidak melaksanakannya karena shalat Idul Fitri merupakan ibadah sunah.

Dalam hal ini, ibadah sunah adalah suatu amal ibadah yang jika dilakukan akan mendapat pahala, tapi tak ada dosa bagi siapa pun yang meninggalkannya.

Hal itu didasari atas surat Al Baqarah ayat 286 yang menyebut bahwa seorang Muslim tidak dibebani, kecuali sejauh kadar kemampuanya.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari juga menyebutkan, Idul Fitri merupakan hari raya umat Islam yang dirayakan dengan shalat, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagaimana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumah.

Al Bukhari menyebutkan bahwa sahabat Anas Ibn Malik mempraktikkan seperti ini di mana ia memerintahkan keluarganya untuk ikut bersamanya shalat Idul Fitri di rumah mereka di az-Zawiyah (kampung jauh di luar kota).

Baca juga: Syarat Masjid yang Bisa Mengadakan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Corona

Tak selalu hal yang masyruk

Umat Islam melaksanakan ibadah shalat tarawih malam pertama tanpa pembatasan jarak di Masjid Islamic, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/4/2020) malam. Kendati pemerintah setempat telah mengeluarkan instruksi pengaturan saf posisi jarak jemaah ke kiri dan kanan sejauh 50 cm dan saf depan dan belakang sejauh 140 cm serta mewajibkan pakai masker dan mencuci tangan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tapi pelaksanaan tarawih tanpa physical distancing tetap berlangsung.ANTARA FOTO/RAHMAD Umat Islam melaksanakan ibadah shalat tarawih malam pertama tanpa pembatasan jarak di Masjid Islamic, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/4/2020) malam. Kendati pemerintah setempat telah mengeluarkan instruksi pengaturan saf posisi jarak jemaah ke kiri dan kanan sejauh 50 cm dan saf depan dan belakang sejauh 140 cm serta mewajibkan pakai masker dan mencuci tangan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tapi pelaksanaan tarawih tanpa physical distancing tetap berlangsung.

Bahwa suatu aktivitas yang tidak diperbuat oleh Nabi SAW tidak selalu merupakan hal yang tidak masyruk (tidak disyariatkan).

Tidak berbuat Nabi SAW itu bisa merupakan sunah, yang oleh karenanya tidak boleh disimpangi, dan bisa pula tidak merupakan sunah sehingga dapat dilakukan.

Misalnya Nabi SAW tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan (tarawih) dan salat malam di luar Ramadan (tahajud) lebih dari 11 rakaat seperti diriwayatkan oleh 'Aisyah sebagaimana dicatat dalam dua kitab sahih.

Di sana ada keperluan untuk melakukan lebih dari 11 rakaat, yaitu meningkatkan dan memperbanyak ibadah, karena Nabi SAW memerintahkan perbanyaklah sujud, yang berarti perbanyak rakaat shalat sunah termasuk shalat tarawih.

Juga tidak ada halangan Nabi untuk mengerjakannya. Namun demikian beliau tidak melakukannya. Maka tidak berbuat Nabi SAW seperti ini merupakan sebuah sunah, yakni sunah tarkiah.

Oleh karenanya, menurut Majelis Tarjih, apabila dikerjakan juga, maka tidak masyruk.

Baca juga: Masih Dilanda Covid-19, Bolehkah Tidak Bersalam-salaman Saat Hari Raya Idul Fitri?

Tak membuat suatu jenis ibadah baru

Ribuan umat muslim Shalat Idul Fitri 1440 H, berlangsung di Lapangan Sepak Bola Komplek TNI AL Osmok, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)Dokumen TNI AL Ribuan umat muslim Shalat Idul Fitri 1440 H, berlangsung di Lapangan Sepak Bola Komplek TNI AL Osmok, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Shalat Idul Fitri ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya.

Salat Idul Fitri yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan.

Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.

Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.

Baca juga: Simak, Berikut Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

Ancaman Covid-19

Umat Muslim melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijriah di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6/2018). Umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Umat Muslim melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijriah di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6/2018). Umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan.

Dengan meniadakan shalat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.

Ketika dibolehkan shalat Idul Fitri di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah.

Selain mempertimbangkan keadaan, shalat Idul Fitri juga memperhatikan perwujudan kemaslahatan manusia (ri'ayat al-masalih), berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda.

Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran:

"Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia," (QS al-Maidah ayat 32).

Baca juga: Berikut Ciri-ciri Datangnya Malam Lailatul Qadar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com