Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan ada tiga rukun iktikaf.
Rukun pertama adalah niat iktikaf. Niat menjadi pembeda antara iktikaf dengan hanya berdiam diri.
"Iktikaf itu harus memakai niat, niatnya itu tentu saja iktikaf. Jadi kalau tanpa niat mungkin tidak sah," kata Toto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Selanjutnya adalah suci dari hadas, baik hadis besar maupun hadis kecil.
Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya
Dengan demikian, seseorang harus mengambil wudu terlebih dahulu sebelum melakukan iktikaf.
Rukun ketiga adalah berdiam diri. Menurutnya, diam dalam iktikaf bisa dilakukan dengan atau tanpa sejumlah kegiatan ibadah.
"Sekedar diam monggo, artinya duduk diam sebentar di masjid itu sudah masuk iktikaf asal dengan syarat itu tadi, ada niat dan dalam keadaan suci," jelas dia.
Beberapa amal ibadah yang bisa dilakukan ketika iktikaf adalah membaca Al Quran, zikir, shalat, membaca shalawat, dan lain-lain.
Baca juga: Amalan-amalan di Malam Nuzulul Quran dan Keutamaan Lailatul Qadar yang Perlu Diketahui