Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memasuki 10 Hari Terakhir Ramadhan, Kapan Waktu Pelaksanaan Iktikaf?

Kompas.com - 14/05/2020, 20:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan tidak terasa sudah memasuki sepuluh hari terakhir.

Ketika sudah memasuki waktu-waktu tersebut, umat Muslim dianjurkan untuk melakukan iktikaf.

Kendati demikian, iktikaf yang memiliki arti berdiam diri di masjid guna mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukanlah suatu hal yang wajib.

Lantas, kapan waktu pelaksanaan iktikaf dapat dilakukan?

Baca juga: Iktikaf Saat Pandemi Corona Boleh Dilakukan di Rumah? Ini Pengertian dan Tata Caranya...

Menjawab pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi penceramah Ustaz Maulana.

Waktu pelaksanaan iktikaf

Jemaah melaksanakan shalat malam saat beriktikaf di Masjid Raya Habiburahman, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5/2019) dini hari. Iktikaf 10 hari terakhir bulan Ramadhan merupakan ibadah dalam rangka meraih malam kemuliaan atau Lailatul Qadar.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Jemaah melaksanakan shalat malam saat beriktikaf di Masjid Raya Habiburahman, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5/2019) dini hari. Iktikaf 10 hari terakhir bulan Ramadhan merupakan ibadah dalam rangka meraih malam kemuliaan atau Lailatul Qadar.

Ustaz Maulana mengatakan, waktu pelaksanaan iktikaf dapat dilakukan di 10 hari terakhir Ramadhan seperti halnya yang dilakukan Rasulullah SAW.

Aisyah, Ibnu Umar dan Anas ra meriwayatkan:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ber Itikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beriktikaf sepeninggal beliau." (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Ustaz Maulana, apabila tidak dapat melakukan iktikaf di 10 hari terakhir Ramadhan secara terus menerus, maka dapat dilakukan di malam ganjil menjelang berakhirnya Ramadhan.

"Boleh juga dilakukan di setiap malam ganjil, 21, 23, 25, 27 dan 29," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Bolehkah Mencium Istri Ketika Sedang Berpuasa?

Lebih lanjut tata cara melakukan iktikaf di rumah dapat dilakukan dengan beberapa hal. Pertama, sebaiknya mengucapkan niat "Nawaitu al-i'tikafa fi hadza al-makani lillahi ta'ala."

Lalu, yang kedua yakni bangun pada jam 1 dini hari dan lakukan shalat malam, misalnya shalat tahajud, shalat taubat, dan shalat hajat.

Sebelum melakukan shalat malam dan iktikaf, diwajibkan untuk mensucikan diri dengan berwudu.

"Shalat malam itu boleh bergantian dan sesuai kemampuan," terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com