Kewajiban mengganti puasa
Ia juga memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadhan dan sebelum memasuki bulan Ramadhan mendatang, jika itu memungkinkan.
Dalam fatwa itu, Dr Ali Jumah mencontohkan seorang petani yang harus bekerja di terik matahari yang panas.
Penjelasan mengenai diperbolehkannya pekerja berat untuk tidak puasa juga tertera dalam Busyro al-Kami karya Syekh Said Muhammad Baasyin:
"Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya."