Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profesi Apa Saja yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa?

KOMPAS.com - Cuaca panas dan beban pekerjaan yang membutuhkan tenaga ekstra membuat banyak para pekerja tidak ikut menjalankan puasa Ramadhan.

Padahal, secara fisik mereka memiliki tubuh sehat dan tidak sedang bepergian.

Karenanya, timbul sebuah pertanyaan "Adakah profesi tertentu yang diperbolehkan tidak puasa?"

Dikutip dari laman resmi Dar al-Ifta' al-Mishriyyah, lembaga fatwa pemerintah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan orang yang harus bekerja di siang hari dan kesulitan menjalani ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari bulan Ramadhan dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya, seperti tukang bangunan dan kuli panggul.

Namun, ia tetap harus berniat puasa pada malam hari dan berbuka pada waktu yang menurutnya sulit untuk berpuasa.

Jika dirasa kuat, ia diperbolehkan untuk melanjutkan puasa hingga sampai waktu berbuka.


 Kewajiban mengganti puasa

Ia juga memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadhan dan sebelum memasuki bulan Ramadhan mendatang, jika itu memungkinkan.

Dalam fatwa itu, Dr Ali Jumah mencontohkan seorang petani yang harus bekerja di terik matahari yang panas.

Penjelasan mengenai diperbolehkannya pekerja berat untuk tidak puasa juga tertera dalam Busyro al-Kami karya Syekh Said Muhammad Baasyin:

"Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya."


Puasa untuk atlet

Dalam kesempatan lain, Dr Ali Jumah juga menyebut bahwa seorang atlet yang harus bertanding sebelum berbuka puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Dalam kondisi itu, menurutnya, seorang pemain atau atlet yang terikat dengan klubnya dengan akad bekerja dan menjadi sumber penghasilannya memiliki keringanan (rukhsah) baginya.

Artinya, ia pun diperbolehkan melanjutkan puasanya jika dirasa mampu.

Adapun untuk latihan, selama ia mampu mengatur waktu mereka, maka harus dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu puasanya.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa semua pekerjaan berat untuk mencari nafkah dengan ketentuan di atas diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

https://www.kompas.com/ramadhan/read/2020/04/30/181500772/profesi-apa-saja-yang-diperbolehkan-tidak-berpuasa

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke