Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana dengan Perokok Pasif?

Kompas.com - 30/04/2020, 03:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia menempati posisi negara keempat dengan jumlah perokok terbanyak di dunia, dan peringkat tujuh tertinggi di dunia untuk jumlah produksi rokok.

Hal itu sebagaimana disebutkan di laman resmi Fakultas Kedokteran UGM, Kamis (15/2/2018).

Selain itu, proporsi perokok laki-laki usia muda di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia. Bahkan perokok usia sekolah 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir.

Meski merokok berbahaya bagi tubuh, namun banyak orang yang tidak mempedulikan hal tersebut.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Puasa Tapi Tak Jalankan Shalat Wajib?

Masih banyak orang yang merokok meski di bulan suci Ramadhan. Lantas, bagaimana hukum merokok saat menjalankan ibadah puasa?

Merokok secara aktif batalkan puasa

Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.

Hal itu dikarenakan sudah memenuhi syarat batalnya puasa yakni masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang biasa yang ada dalam tubuh kita, ini disebut 'ain.

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, 'ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat

"Merokok dapat membatalkan puasa," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.

Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.

Baca juga: Lupa Tidak Niat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Perokok pasif tidak batal puasanya

Ilustrasi merokokshutterstock Ilustrasi merokok

Sementara itu, Ustaz Maulana menjelaskan, hukum merokok yang membatalkan puasa tersebut hanya berlaku untuk perokok aktif.

Adapun untuk perokok pasif yang terkadang menghirup asap rokok saat berpuasa, tak akan membatalkan atau berpengaruh terhadap puasanya.

"Yang aktif mengisap maka batal. Yang pasif menghirup tidak batal," jawab Ustaz Maulana saat dikonfirmasi secara terpisah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com