KOMPAS.com - Indonesia menempati posisi negara keempat dengan jumlah perokok terbanyak di dunia, dan peringkat tujuh tertinggi di dunia untuk jumlah produksi rokok.
Hal itu sebagaimana disebutkan di laman resmi Fakultas Kedokteran UGM, Kamis (15/2/2018).
Selain itu, proporsi perokok laki-laki usia muda di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia. Bahkan perokok usia sekolah 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir.
Meski merokok berbahaya bagi tubuh, namun banyak orang yang tidak mempedulikan hal tersebut.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Puasa Tapi Tak Jalankan Shalat Wajib?
Masih banyak orang yang merokok meski di bulan suci Ramadhan. Lantas, bagaimana hukum merokok saat menjalankan ibadah puasa?
Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Hal itu dikarenakan sudah memenuhi syarat batalnya puasa yakni masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang biasa yang ada dalam tubuh kita, ini disebut 'ain.
Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, 'ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat
"Merokok dapat membatalkan puasa," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Baca juga: Lupa Tidak Niat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Sementara itu, Ustaz Maulana menjelaskan, hukum merokok yang membatalkan puasa tersebut hanya berlaku untuk perokok aktif.
Adapun untuk perokok pasif yang terkadang menghirup asap rokok saat berpuasa, tak akan membatalkan atau berpengaruh terhadap puasanya.
"Yang aktif mengisap maka batal. Yang pasif menghirup tidak batal," jawab Ustaz Maulana saat dikonfirmasi secara terpisah.