Hal itu sebagaimana disebutkan di laman resmi Fakultas Kedokteran UGM, Kamis (15/2/2018).
Selain itu, proporsi perokok laki-laki usia muda di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia. Bahkan perokok usia sekolah 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir.
Meski merokok berbahaya bagi tubuh, namun banyak orang yang tidak mempedulikan hal tersebut.
Masih banyak orang yang merokok meski di bulan suci Ramadhan. Lantas, bagaimana hukum merokok saat menjalankan ibadah puasa?
Merokok secara aktif batalkan puasa
Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Hal itu dikarenakan sudah memenuhi syarat batalnya puasa yakni masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang biasa yang ada dalam tubuh kita, ini disebut 'ain.
Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, 'ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat
"Merokok dapat membatalkan puasa," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Sementara itu, Ustaz Maulana menjelaskan, hukum merokok yang membatalkan puasa tersebut hanya berlaku untuk perokok aktif.
Adapun untuk perokok pasif yang terkadang menghirup asap rokok saat berpuasa, tak akan membatalkan atau berpengaruh terhadap puasanya.
"Yang aktif mengisap maka batal. Yang pasif menghirup tidak batal," jawab Ustaz Maulana saat dikonfirmasi secara terpisah.
"Perokok pasif, tidak akan batal puasanya. Dia hanya sekedar terkena imbas, bukan sengaja ikut menikmati asap di udara bebas," katanya lagi.
Salah satu ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."
Selain itu, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami juga menjelaskan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan:
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
https://www.kompas.com/ramadhan/read/2020/04/30/030200172/ini-hukum-merokok-saat-puasa-ramadhan-bagaimana-dengan-perokok-pasif-