Dilansir dari laman resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, seseorang yang bermimpi mengeluarkan sperma atau mimpi basah saat puasa Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.
Tidak batalnya puasa orang yang mengalami hal itu dikarenakan ketidaksengajaan dan orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum Islam.
Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad dari ‘Aisyah:
"Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh."
Dengan demikian, orang yang tengah tertidur lalu mimpi basah atau mengeluarkan sperma, maka dapat melanjutkan puasanya hingga Maghrib tiba dan tetap dianggap sah.
Baca juga: Simak, Berikut Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Ramadhan