Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelola Ribuan Lahan di PPU, Bank Tanah Siapkan 1.873 Hektar buat Masyarakat

Kompas.com - 21/03/2024, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Badan Bank Tanah sedang melakukan serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu merupakan bagian dari upaya menata kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah demi mendukung pembangunan nasional dan kepentingan umum.

Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan dengan fokus pada pengelolaan hak dan penataan kawasan.

Kegiatan yang sedang dipersiapkan antara lain, pemanfaatan lahan untuk reforma agraria sebesar 1.873 hektare, pembangunan Bandara VVIP IKN dengan lahan seluas 347 hektare dengan target operasional tahap pertama pada Juli mendatang, serta pembangunan jalan tol segmen 5B.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, Badan Bank Tanah berupaya mengelola tanah negara yang terlantar menjadi satu kawasan yang lebih produktif sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum.

"Dari 4.162 hektare lahan yang telah menjadi HPL Badan Bank Tanah, seluas 1.873 hektare telah kami siapkan untuk program Reforma Agraria. Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh GTRA yang diketuai oleh Bupati. Sehingga, pemenuhan hak-hak masyarakat telah kita akomodasi," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/03/2024).

Baca juga: Jokowi Bakal Jual Lahan IKN ke Investor, Harga Ditentukan Otorita IKN

Namun dalam perjalanannya, tantangan kerap kali muncul melalui oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menguasai lahan Badan Bank Tanah dengan cara-cara yang tidak sah.

Project Team Leader Badan Bank Tanah Kabupaten PPU, Moh. Syafran Zamzami pada kesempatan yang sama menambahkan, tindakan seperti membangun pondok-pondok non-permanen, tenda-tenda yang tidak beraturan, serta penebangan pohon yang dilakukan secara masif telah mengganggu ketertiban kawasan.

"Kami bersama dengan pihak terkait telah melakukan langkah-langkah penertiban secara persuasif melalui imbauan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan aset negara," ujarnya.

Penertiban bangunan atau pondok yang berada di wilayah pengembangan Badan Bank Tanah merupakan salah satu bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah dari oknum mafia tanah yang menguasai tanah negara tanpa itikad baik, dengan mengatasnamakan kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.

Di sisi lain, bagi warga yang memanfaatkan lahan dengan benar, juga telah terdaftar di kelurahan dan kecamatan, maka berhak menjadi calon subyek penerima dalam program Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU.

"Kami memahami bahwa saat ini lokasi HPL Badan Bank Tanah merupakan lokasi yang sangat strategis, sehingga terdapat dinamika kompleks di masyarakat yang dapat mengarah pada upaya-upaya penguasaan tanah dan tindakan sewenang-wenang dari oknum," katanya.

"Namun, kami tegaskan bahwa segala kegiatan Badan Bank Tanah dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan melibatkan semua pihak terkait," imbuh Syafran.

Badan Bank Tanah juga menjalankan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda setempat untuk merencanakan masa depan Badan Bank Tanah yang lebih baik.

Dengan adanya proyek strategis nasional, Badan Bank Tanah berharap dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan nilai tanah dan kontribusi pembangunan.

"Melalui upaya ini, Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menjaga integritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah negara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya pengelolaan tanah yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Syafran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com