Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Tegaskan Bank Tanah Bukan Bagian dari Reforma Agraria

Kompas.com - 24/01/2024, 05:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan keberadaan bank tanah seharusnya tidak menjadi bagian dari pelaksanaan agenda reforma agraria di Indonesia.

Hal ini menindaklanjuti pernyataan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres pada Minggu (21/12023)

Menurut Gibran, salah satu cara untuk mewujudkan reforma agraria adalah dengan menerapkan program redistribusi tanah.

Baca juga: Walhi Nilai Ketiga Cawapres Tak Beri Solusi Soal Reforma Agraria

Dikatakannya, tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) akan disimpan di bank tanah untuk nanti diredistribusikan kepada masyarakat.

"Lalu sekarang juga sudah ada program redistribusi tanah, tanah-tanah eks HGU dan lain-lain disimpan di bank tanah untuk nanti diredistribusi ulang kepada para-para, misalnya pengusaha lokal, petani lokal dan lain-lain,” papar Gibran.

Menanggapi pernyataan Gibran, Manager Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Walhi Ferry Widodo mengatakan, dalam kenyataanya bank tanah justru tak berpihak pada masyarakat.

“Saya juga kritik statement Cawapres nomor urut 2 soal bank tanah. Beberapa kali Walhi juga bagian dari yang menggugat PP Nomor 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah,” ungkap Ferry dalam diskusi di kantor Walhi, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Gibran Dinilai Tak Paham Soal Reforma Agraria

Gugatan dilayangkan oleh Walhi karena komposisi tanah yang masuk dalam Bank Tanah hampir 80 persen untuk pembangunan infrastruktur. Jadi artinya hanya tersisa 20 persen untuk redistribusi tanah.

“Kalau dia (Gibran) bilang bank tanah untuk penyelesaian konflik agraria maka dia sama saja lakukan kebohongan publik atau dia sendiri tidak membaca isi dari PP bank tanah tersebut,” papar Ferry.

Sebagai informasi, salah satu tujuan dari reforma agraria adalah agar tanah bisa digunakan untuk mensejahterakan atau membebaskan masyarakat dari situasi kemiskinan akut.

Jika masyarakat hanya mendapatkan porsi yang minim dalam bank tanah, maka tentu butuh waktu yang lama untuk mengeluarkan masyarakat dari kubangan kemiskinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com