JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) mulai diberlakukan hari ini, Senin (18/3/2024) pukul 12.00 WIB.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo mengatakan, sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, dimana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.
Baca juga: Ingat, Tarif Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai Naik 18 Maret
Sementara untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada tahun 2021.
"Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah Pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022," kata dia dalam rilis, Kamis (14/3/2024).
Adapun rincian tarifnya sebagai berikut;
Tol Palindra
Tol Permai