Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Palindra dan Tol Permai Naik 18 Maret, SPM Meningkat

Kompas.com - 15/03/2024, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) memastikan penyesuaian tarif kedua ruas tersebut diikuti dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/3/2024), pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional dilakukan di Tol Palindra maupun Tol Permai.

Saat ini, Tol Palindra telah dilengkapi dengan 25 gardu yang terdapat di 4 Gerbang Tol (GT) yakni GT Palembang, GT Pemulutan, GT KTM Rambutan, dan GT Indralaya.

Terdapat pula 13 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), 42 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dipantai selama 24 jam di control room, 8 Variable Message Sign (VMS), dan 2 rest area mini dengan fasilitas seperti toilet, mushola, kantin kejujuran.

Sedangkan untuk Tol Permai sendiri telah dilengkapi dengan 30 gardu serta 17 mobile
reader yang terdapat di 7 GT yakni GT Pekanbaru, GT Minas, GT Kandis Selatan, GT Kandis
Utara, GT Pinggir, GT Batin Solapan, dan GT Dumai.

Selanjutnya, 58 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), road sweeper dan water tank, 297 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dipantau selama 24 jam di control room, 18 VMS dan 4 rest area sementara yang beroperasi dengan fasilitas seperti toilet, mushola, dan kantin.

Baca juga: 18 Maret, Tarif Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai Bakal Naik

Untuk kedua ruas tol ini juga telah dilakukan pemeliharaan jalan dan beautifikasi secara rutin seperti pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen-ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.

“Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol,” tutup Executive Vice President (EVP Sekretaris Hutama Karya Tjahjo Purnomo.

Adapun kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com