JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) akan mengalami penyesuaian mulai 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo mengatakan, sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, dimana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.
Sementara untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada tahun 2021.
"Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah Pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022," kata dia dalam rilis, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Basuki Bahas Proyek Tol Dalam Kota Bandung Bareng Sri Mulyani
Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras yang membuat perseroan mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian Tol Permai agar tidak memberatkan masyarakat.
"Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif,” lanjutnya.
Adapun rincian kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut sebagai berikut: