Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Naikkan Pajak Properti Orang Asing, Apa Untungnya bagi Indonesia?

Kompas.com - 29/04/2023, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura telah resmi menaikkan nilai pajak pembelian properti bagi orang asing.

Langkah yang dilakukan berupa menggandakan stamp duty (nilai bea meterai) hingga 60 persen, yang awalnya hanya dikenakan 30 persen.

Dilansir dari Channel News Asia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pendinginan pasar properti.

Tidak hanya berlaku bagi asing, warga Singapura yang membeli properti kedua akan dikenakan additional buyer's stamp duty atau ABSD sebesar 20 persen, dari yang sebelumnya 17 persen.

Baca juga: Singapura Resmi Naikkan Pajak Pembelian Properti bagi Orang Asing

Sedangkan bagi mereka yang ingin membeli properti ketiga dan seterusnya harus membayar bea materai pembelian tambahan sebesar 30 persen, yang tadinya hanya 25 persen.

Kenaikan tarif ABSD sebesar 30 persen yang awalnya 25 persen juga berlaku bagi penduduk tetap yang membeli properti kedua mereka.

Sementara penduduk tetap yang ingin membeli hunian ketiga dan seterusnya dikenakan nilai bea materai pembelian tambahan sebesar 35 persen, semula 30 persen.

Peningkatan ABSD merupakan salah satu cara Pemerintah Singapura dalam mempromosikan pasar properti yang lebih berkelanjutan dan memprioritaskan perumahan bagi penduduk lokal.

Dari adanya kebijakan tersebut, seberapa besar potensi dan keuntungannya bagi Indonesia?

Country Manager Rumah.com Marine Novita memandang, hal tersebut dapat menjadi kesempatan besar bagi Indonesia untuk menarik pembeli asing.

Baca juga: Ketentuan Baru WNA Beli Rumah di Indonesia, Mulai dari Syarat, Jenis, hingga Harganya

Hal ini karena adanya beragam kemudahan seperti, hanya bermodalkan paspor dan visa, orang asing sudah dapat membeli properti di Indonesia.

"Tapi tentunya, kita juga harus mempunyai strategi dan kampanye yang menarik buat menggaet pembeli asing," kata Marine kepada Kompas.com, Kamis (27/4/2023).

Oleh karena itu, dia mengusulkan dua hal kepada Pemerintah dalam memanfaatkan potensi saat ini.

Untuk Pemerintah, bisa lebih aktif mempromosikan regulasi baru (UU Cipta Kerja) ke luar negeri dan didorong untuk bekerja sama dengan bank agar bisa memberikan Kredit Pemilikan Rumah/Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA) kepada orang asing.

"For your information (untuk diketahui), lebih dari 70 persen foreigner buyer (pembeli asing) di Singapura itu beli dengan mortgage (pinjaman) bukan kontan," jelas Marine.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com