Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Singapura Naikkan Pajak Properti Orang Asing, Apa Untungnya bagi Indonesia?

Langkah yang dilakukan berupa menggandakan stamp duty (nilai bea meterai) hingga 60 persen, yang awalnya hanya dikenakan 30 persen.

Dilansir dari Channel News Asia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pendinginan pasar properti.

Tidak hanya berlaku bagi asing, warga Singapura yang membeli properti kedua akan dikenakan additional buyer's stamp duty atau ABSD sebesar 20 persen, dari yang sebelumnya 17 persen.

Sedangkan bagi mereka yang ingin membeli properti ketiga dan seterusnya harus membayar bea materai pembelian tambahan sebesar 30 persen, yang tadinya hanya 25 persen.

Kenaikan tarif ABSD sebesar 30 persen yang awalnya 25 persen juga berlaku bagi penduduk tetap yang membeli properti kedua mereka.

Sementara penduduk tetap yang ingin membeli hunian ketiga dan seterusnya dikenakan nilai bea materai pembelian tambahan sebesar 35 persen, semula 30 persen.

Peningkatan ABSD merupakan salah satu cara Pemerintah Singapura dalam mempromosikan pasar properti yang lebih berkelanjutan dan memprioritaskan perumahan bagi penduduk lokal.

Dari adanya kebijakan tersebut, seberapa besar potensi dan keuntungannya bagi Indonesia?

Country Manager Rumah.com Marine Novita memandang, hal tersebut dapat menjadi kesempatan besar bagi Indonesia untuk menarik pembeli asing.

Hal ini karena adanya beragam kemudahan seperti, hanya bermodalkan paspor dan visa, orang asing sudah dapat membeli properti di Indonesia.

"Tapi tentunya, kita juga harus mempunyai strategi dan kampanye yang menarik buat menggaet pembeli asing," kata Marine kepada Kompas.com, Kamis (27/4/2023).

Oleh karena itu, dia mengusulkan dua hal kepada Pemerintah dalam memanfaatkan potensi saat ini.

Untuk Pemerintah, bisa lebih aktif mempromosikan regulasi baru (UU Cipta Kerja) ke luar negeri dan didorong untuk bekerja sama dengan bank agar bisa memberikan Kredit Pemilikan Rumah/Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA) kepada orang asing.

"For your information (untuk diketahui), lebih dari 70 persen foreigner buyer (pembeli asing) di Singapura itu beli dengan mortgage (pinjaman) bukan kontan," jelas Marine.

"Ingat, kita masih bersaing dengan Malaysia dan Thailand," tegas Marine.

Berdasarkan data PropertyGuru Consumer Sentiment Survey, Indonesia menjadi Top 3 destinasi di Asia Tenggara untuk orang Singapura membeli properti. 

Akan tetapi, kata Marine, posisi tersebut masih di bawah Malaysia maupun Thailand.

Salah satu contohnya, Thailand yang memiliki strategi untuk menarik minat orang asing beli properti dengan menawarkan properti seharga 2,5 juta baht atau sekitar Rp 1 miliar.

Pemerintah Thailand juga memberikan kebijakan kepemilikan asing berupa free hold (hak milik).

Marine menuturkan, Warga Negara Asing (WNA) tidak perlu hadir untuk melakukan pembelian di Thailand, cukup hanya dengan dokumen paspor.

Akan tetapi, kata dia, kebijakan kenaikan nilai bea meterai yang dilakukan Singapura ini bukan semata-mata dapat menarik orang asing beli properti di Indonesia.

"Iya, ini big opportunity (kesempatan besar) utk Indonesia, bisa membantu penjualan properti untuk orang asing. Tapi, kalau dua hal yang saya sebutkan di atas tadi bisa dijalankan, kita bisa mengharapkan hasil yang lebih baik lagi tentunya," tandas Marine.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/04/29/060000421/singapura-naikkan-pajak-properti-orang-asing-apa-untungnya-bagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke