Pada Pasal 1 disebutkan, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Kendati demikian, beleid tersebut tidak menyebutkan secara detail pihak yang termasuk dalam penyelenggara jalan.
Akan tetapi, menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, penyelenggara jalan adalah pihak-pihak di pemerintahan.
Pemerintah Pusat untuk jalan secara umum dan jalan nasional, serta Pemerintah Daerah untuk jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
"Masyarakat harus tahu soal ini. Mereka sering tidak terpikir untuk menuntut penyelenggara jalan saat mereka mengalami kecelakaan," jelasnya dikutip dari Harian Kompas pada Sabtu (04/03/2023).
Penulis: REBIYYAH SALASAH I Editor: CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO