Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan hingga Telan Korban Jiwa, Siapa yang Harusnya Tanggung Jawab?

Kompas.com - 17/03/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Pada Pasal 1 disebutkan, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Kendati demikian, beleid tersebut tidak menyebutkan secara detail pihak yang termasuk dalam penyelenggara jalan.

Akan tetapi, menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, penyelenggara jalan adalah pihak-pihak di pemerintahan.

Pemerintah Pusat untuk jalan secara umum dan jalan nasional, serta Pemerintah Daerah untuk jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

"Masyarakat harus tahu soal ini. Mereka sering tidak terpikir untuk menuntut penyelenggara jalan saat mereka mengalami kecelakaan," jelasnya dikutip dari Harian Kompas pada Sabtu (04/03/2023).

 

Penulis: REBIYYAH SALASAH I Editor: CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com