Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan hingga Telan Korban Jiwa, Siapa yang Harusnya Tanggung Jawab?

Kompas.com - 17/03/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan rusak seperti halnya berlubang menjadi sebuah fenomena yang kerap dijumpai pengguna jalan di Tanah Air.

Nahasnya, jalanan rusak atau berlubang itu tak jarang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, bahkan ada korban yang sampai meninggal dunia.

Contohnya seperti unggahan akun Twitter @txtdaribogor pada Kamis (16/03/2023), ia memotret peristiwa kecelakaan di Kota Bogor yang menelan korban jiwa akibat jalan berlubang.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Gara gara jalan berlubang, abang grab kecelakaan depan pom jambu dua. Harus ada korban dulu baru dibenerin kah @BimaAryaS @PemkotaBogor?," cuitnya.

Berkaca dari fenomena di atas, sebetulnya siapa yang harusnya bertanggung jawab atas jalan berlubang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga ada korban meninggal dunia?

Hal itu sebetulnya sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tak Perlu Repot, Masyarakat Bisa Laporkan Jalan Rusak via Aplikasi Ini

Di dalam Pasal 24 menyebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tentu jika penyelenggara jalan tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka bisa dituntut oleh korban dan mendapat hukuman.

Pada Pasal 273 tertulis, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Namun apabila kecelakaann mengakibatkan luka berat, penyelenggara jalan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.

Berikutnya, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.

Lantas siapakah penyelenggara jalan?

Pengertian tentang penyelenggara jalan tertera dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Baca juga: Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan? Simak Penjelasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com