Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan hingga Telan Korban Jiwa, Siapa yang Harusnya Tanggung Jawab?

Nahasnya, jalanan rusak atau berlubang itu tak jarang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, bahkan ada korban yang sampai meninggal dunia.

Contohnya seperti unggahan akun Twitter @txtdaribogor pada Kamis (16/03/2023), ia memotret peristiwa kecelakaan di Kota Bogor yang menelan korban jiwa akibat jalan berlubang.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Gara gara jalan berlubang, abang grab kecelakaan depan pom jambu dua. Harus ada korban dulu baru dibenerin kah @BimaAryaS @PemkotaBogor?," cuitnya.

Hal itu sebetulnya sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam Pasal 24 menyebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tentu jika penyelenggara jalan tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka bisa dituntut oleh korban dan mendapat hukuman.

Pada Pasal 273 tertulis, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Namun apabila kecelakaann mengakibatkan luka berat, penyelenggara jalan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.

Berikutnya, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.

Lantas siapakah penyelenggara jalan?

Pengertian tentang penyelenggara jalan tertera dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Pada Pasal 1 disebutkan, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Kendati demikian, beleid tersebut tidak menyebutkan secara detail pihak yang termasuk dalam penyelenggara jalan.

Akan tetapi, menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, penyelenggara jalan adalah pihak-pihak di pemerintahan.

Pemerintah Pusat untuk jalan secara umum dan jalan nasional, serta Pemerintah Daerah untuk jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

"Masyarakat harus tahu soal ini. Mereka sering tidak terpikir untuk menuntut penyelenggara jalan saat mereka mengalami kecelakaan," jelasnya dikutip dari Harian Kompas pada Sabtu (04/03/2023).

Penulis: REBIYYAH SALASAH I Editor: CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO

 

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/17/153000321/jalan-rusak-sebabkan-kecelakaan-hingga-telan-korban-jiwa-siapa-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke