Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan hingga Telan Korban Jiwa, Siapa yang Harusnya Tanggung Jawab?

Kompas.com - 17/03/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan rusak seperti halnya berlubang menjadi sebuah fenomena yang kerap dijumpai pengguna jalan di Tanah Air.

Nahasnya, jalanan rusak atau berlubang itu tak jarang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, bahkan ada korban yang sampai meninggal dunia.

Contohnya seperti unggahan akun Twitter @txtdaribogor pada Kamis (16/03/2023), ia memotret peristiwa kecelakaan di Kota Bogor yang menelan korban jiwa akibat jalan berlubang.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Gara gara jalan berlubang, abang grab kecelakaan depan pom jambu dua. Harus ada korban dulu baru dibenerin kah @BimaAryaS @PemkotaBogor?," cuitnya.

Berkaca dari fenomena di atas, sebetulnya siapa yang harusnya bertanggung jawab atas jalan berlubang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga ada korban meninggal dunia?

Hal itu sebetulnya sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tak Perlu Repot, Masyarakat Bisa Laporkan Jalan Rusak via Aplikasi Ini

Di dalam Pasal 24 menyebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tentu jika penyelenggara jalan tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka bisa dituntut oleh korban dan mendapat hukuman.

Pada Pasal 273 tertulis, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Namun apabila kecelakaann mengakibatkan luka berat, penyelenggara jalan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.

Berikutnya, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.

Lantas siapakah penyelenggara jalan?

Pengertian tentang penyelenggara jalan tertera dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Baca juga: Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan? Simak Penjelasannya

Pada Pasal 1 disebutkan, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Kendati demikian, beleid tersebut tidak menyebutkan secara detail pihak yang termasuk dalam penyelenggara jalan.

Akan tetapi, menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, penyelenggara jalan adalah pihak-pihak di pemerintahan.

Pemerintah Pusat untuk jalan secara umum dan jalan nasional, serta Pemerintah Daerah untuk jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

"Masyarakat harus tahu soal ini. Mereka sering tidak terpikir untuk menuntut penyelenggara jalan saat mereka mengalami kecelakaan," jelasnya dikutip dari Harian Kompas pada Sabtu (04/03/2023).

 

Penulis: REBIYYAH SALASAH I Editor: CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Lantai Vinyl di Rumah?

Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Lantai Vinyl di Rumah?

Tips
Ketemu Jalan Rusak, Lapor ke Mana?

Ketemu Jalan Rusak, Lapor ke Mana?

Berita
Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Berita
Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal 'INA Digital'

Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal "INA Digital"

Berita
Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Berita
Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

BrandzView
Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Berita
Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Berita
Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com