Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Tanahnya Terdaftar, Denpasar Jadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia

Kompas.com - 26/01/2023, 19:38 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN mengejar target 126 juta bidang tanah terdaftar melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar seluruh wilayah terpetakan dan terdaftar secara lengkap.

Adapun per 26 Januari 2023, terdapat wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kota Lengkap, yakni Denpasar di Provinsi Bali.

Penetapan ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto bersama Gubernur Bali I Wayan Koster yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar pada Kamis (26/01/2023).

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, hal ini menjadi salah satu sejarah karena Denpasar merupakan kota pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap.

"Pertama kali di Bali khususnya, Denpasar yang menjadi Kota Lengkap, sepanjang UUPA lahir, karena Kota Lengkap sesuai perintah Presiden," ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Tahun 2022, Sebanyak 6,7 Juta Bidang Tanah Telah Didaftarkan

Menurut Hadi, Kota Lengkap adalah wilayah mulai dari desa, kecamatan, sampai kabupaten dan kota, semuanya sudah terpetakan, terdaftar baik secara yuridis maupun juga secara spasial.

"Yang dimaksud secara spasial itu peta tidak ada lagi tanah di Denpasar yang tumpang tindih. Dan secara yuridis sertifikat yang dikeluarkan, sudah di-upload di sistem digital dan akurat, itu lah yang dikatakan Kota Lengkap," terangnya.

Dengan menyandang label Kota Lengkap, dia menilai suatu wilayah akan mendapatkan sejumlah keuntungan.

Keuntungan pertama adalah seluruh bidang tanah terdaftar sesuai dengan nama dan alamat masing-masing. Sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dan nilai tanahnya naik karena memiliki sertifikat.

"Jadi kalau mau diagunkan itu nilainya ada, untuk usaha, UMKM, apalagi Bali sudah mulai menggeliat perekonomiannya," lanjutnya.

Berikutnya, apabila ada investor masuk ke Bali, tanahnya sudah memiliki kekuatan hukum. Sehingga investor tidak akan terganggu.

Baca juga: Tak Sampai 2025, Hadi Tjahjanto Optimistis 126 Juta Bidang Tanah Terdata PTSL

"Dan terakhir tidak ada ruang lagi bagi mafia tanah yang akan mengakui itu tanahnya mafia, yang jelas nilai tanah akan naik," pungkas Hadi.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri melaporkan, proses penyertifikatan tanah di Bali sudah mencapai 95,88%.

Dengan demikian, sebanyak 1.922.998 bidang tanah di Bali sudah terdaftar dan terpetakan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.

"Sinergi dan kolaborasinya dalam percepatan penyelesaian masalah di Bali ini sangat baik," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com