Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Aset Tanah Gereja Katolik KWI Disertifikatkan Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 24/01/2023, 14:44 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyertifikasi aset tanah tempat ibadah umat Katolik di Jakarta, Selasa (24/1/2022).

Pasalnya, kementerian yang digawangi oleh Hadi Tjahjanto ini telah menandatangani nota kesepahaman dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan KWI dinilai sangat penting karena memiliki tiga tugas.

Tiga tugas yang dimaksud Hadi atas KWI adalah pendaftaran pertanahan aset, asistensi terkait permasalahan aset pertanahan, serta memberikan edukasi dan sosialisasi. Mulai dari persiapan, pelaksanaan, pendaftaran aset tanah.

"Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini bagian dari komitmen kami dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan tanah-tanah tempat ibadah. Sehingga, nantinya setelah didaftarkan tidak ada permasalahan di kemudian hari," ujar Hadi dalam sambutannya, Selasa (24/1/2022).

Hadi melanjutkan, Kementerian ATR/BPN juga memberikan bantuan apabila ada permasalahan-permasalahan terkait dengan tempat ibadah.

Baca juga: Tanah Gereja HKI Jaktim Dibangun Kampus, PGI Minta Hak Pakai

Saat ini, pihaknya sudah melaksanakan nota kesepahaman dengan beberapa organisasi, beberapa di antaranya adalah Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

Kemudian, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

"Komitmen kita tetap tegas yaitu melaksanakan sertifikat tempat-tempat ibadah. Kami, saya selaku menteri juga tidak ingin Bapak Presiden (Joko Widodo) juga bersedih karena banyaknya masyarakat yang tidak bisa beribadah dengan tenang dan khusyuk," katanya.

Oleh sebab itu, dia sebagai menteri memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dengan menyertifikatkan seluruh tanah tanah tempat ibadah, termasuk dengan KWI.

"Sekarang ini kita laksanakan dan semuanya kita laksanakan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi," pungkas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com