Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Gereja HKI Jaktim Dibangun Kampus, PGI Minta Hak Pakai

Kompas.com - 07/11/2022, 19:02 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) meminta Sertifikat Hak Pakai Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) di Jakarta Timur (Jaktim) agar tetap diberikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PGI Gomar Gultom pada Senin (7/11/2022).

Hal ini menyusul adanya rencana pembangunan gedung kampus Universitas Islam Indonesia (UII) di lahan tersebut.

"Yang kami minta supaya mereka (Gereja HKI Jaktim) tetap dikasih hak pakai, supaya aset gereja itu tetap diperkenankan di situ dengan hak pakai," ucap Gomar Gultom menjawab Kompas.com.

Jelasnya, Gereja HKI Jaktim tersebut telah beroperasi hampir 10 tahun di atas tanah milik Kementerian Agama.

Baca juga: 9 November, Penlok KIPP IKN Resmi Dirilis

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung hal ini melalui nota kesepahaman (MoU) yang baru saja disepakati.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Gomar Gultom di Jakarta.

Hadi mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia dengan segera dan tanpa diskriminasi.

"Semuanya (konflik tanah) selesai tanpa diskriminasi," ucap Hadi kepada Kompas.com.

Selain itu, Hadi menargetkan pada akhir tahun 2024 seluruh masalah aset milik PGI maupun tempat-tempat ibadah bisa beres.

Baca juga: Kakanwil Kaltim: Pengadaan Tanah Bendungan Sepaku Semoi Sudah Clear

Oleh karena itu, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan PGI pusat maupun daerah terus dirapatkan.

Namun demikian, Gomar tidak menyebutkan berapa total bidang tanah PGI di seluruh Indonesia yang akan diurus kepemilikannya karena masih didata hingga saat ini.

"Lewat adanya MoU ini harapannya seluruh gereja-gereja bisa melaporkan ke kita soal kasus-kasus yang ada," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com