Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anda Punya Sertifikat Hak Pakai? Simak Jangka Waktu dan Cara Perpanjangnya

Kompas.com - 12/01/2023, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapatkan 1.006 sertifikat hak pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menuturkan, Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus administrasi pertanahan memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di penjuru Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.

Tidak hanya tanah masyarakat, namun juga aset-aset milik pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Saya serahkan Sertifikat Hak Pakai untuk Pemkot Surabaya sebanyak 1.006 sertipikat dari Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan Surabaya 2. Ini sebagai bentuk pengamanan aset daerah," ujar Hadi dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/1/2022).

Sejatinya, sertifikat hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

 Baca juga: Pemkot Surabaya Dapat 1.006 Sertifikat Hak Pakai, Siapa yang Berhak?

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sebelum mengetahui cara memperpanjang sertifikat hak pakai, ada baiknya jika mengetahui jangka waktunya terlebih dahulu.

Dijelaskan dalam Pasal 52 UUPA, Hak Pakai di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan untuk paling lama 30 tahun.

Akan tetapi bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Nanti, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, maka lahan hak pakai kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Di sisi lain, Hak Pakai di atas tanah Hak Milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Pakai di atas tanah Hak Milik.

Sedangkan untuk Hak pakai yang diberikan selama dipergunakan, tentu tidak memiliki batas waktu. Asalkan tetap mempergunakan dan memanfaatkan tanahnya.

Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai

Seperti tertulis dalam Pasal 55, Hak Pakai di atas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
  • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

Sementara untuk Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan, bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai.

Tentunya juga harus memenuhi persyaratan di atas dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Sedangkan untuk Hak Pakai di atas tanah Hak Milik, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru.

Melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan hak tersebut harus didaftarkan di Kantor Pertanahan.

Meski begitu, pemegang Hak Pakai juga harus mengetahui ketentuan batas waktu pengajuan untuk perpanjangan dan pembaruan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 56, pengajuan perpanjangan jangka waktu Hak Pakai dapat dilakukan setelah tanah sudah digunakan dan dimanfaatkan atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan untuk permohonan pembaruan Hak Pakai diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu.

Khusus untuk Hak Pakai di atas tanah Hak pengelolaan, maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanah telah digunakan dan dimanfaatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com