Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemkot Surabaya Dapat 1.006 Sertifikat Hak Pakai, Siapa yang Berhak?

Kompas.com - 12/01/2023, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 1.006 sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (5/1/2023).

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, sertifikat hak pakai tersebut diterima oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Erna Purnawati.

Hadi menyampaikan, Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus administrasi pertanahan memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di penjuru Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.

Tidak hanya tanah masyarakat, namun juga aset-aset milik pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Saya serahkan Sertifikat Hak Pakai untuk Pemkot Surabaya sebanyak 1.006 sertipikat dari Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan Surabaya 2. Ini sebagai bentuk pengamanan aset daerah," katanya.

Lantas, apa itu sertifikat hak pakai?

Pengertiannya tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Dalam Pasal 41 tertulis, Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Tentu pemberian Hak Pakai melalui keputusan pejabat terkait yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah.

Di mana bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, dan sebagainya asalkan tidak bertentangan dengan asas dalam UUPA.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+