Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkot Surabaya

Kompas.com - 08/01/2023, 21:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 1.006 Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Kamis (5/1/2023).

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Minggu (8/1/2023), Sertifikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Erna Purnawati.

Hadi Tjahjanto menyampaikan, Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus administrasi pertanahan memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di penjuru Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.

Tidak hanya tanah masyarakat, namun juga aset-aset milik pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Saya serahkan Sertifikat Hak Pakai untuk Pemkot Surabaya sebanyak 1.006 sertipikat dari Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan Surabaya 2. Ini sebagai bentuk pengamanan aset daerah," ujar Hadi.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Bagi-bagi 250 Sertifikat Tanah di Jember

Ia berharap sertifikat yang diserahkan dapat menunjang kegiatan pemerintahan di Kota Surabaya.

Dengan demikian juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ini juga untuk mendukung program-program Pemkot Surabaya," imbuh Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Erna Purnawati mengapresiasi gerak cepat Kementerian ATR/BPN dalam menjaga aset-aset milik pemerintah daerah, khususnya Pemkot Surabaya.

"Terima kasih, pak Menteri luar biasa cepat dalam bekerja," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com