Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Dapat 1.006 Sertifikat Hak Pakai, Siapa yang Berhak?

Kompas.com - 12/01/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 1.006 sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (5/1/2023).

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, sertifikat hak pakai tersebut diterima oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Erna Purnawati.

Hadi menyampaikan, Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus administrasi pertanahan memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di penjuru Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.

Tidak hanya tanah masyarakat, namun juga aset-aset milik pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Saya serahkan Sertifikat Hak Pakai untuk Pemkot Surabaya sebanyak 1.006 sertipikat dari Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan Surabaya 2. Ini sebagai bentuk pengamanan aset daerah," katanya.

Lantas, apa itu sertifikat hak pakai?

Pengertiannya tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Dalam Pasal 41 tertulis, Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Tentu pemberian Hak Pakai melalui keputusan pejabat terkait yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah.

Di mana bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, dan sebagainya asalkan tidak bertentangan dengan asas dalam UUPA.

Hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkot Surabaya

Selain itu, pemberiannya bisa secara cuma-cuma, dengan pembayaran, atau pemberian jasa berupa apapun.

Prinsipnya, pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pihak yang Bisa Diberikan Hak Pakai

Pihak yang bisa diberikan Hak Pakai termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 49 dijelaskan, Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu diberikan kepada empat pihak. Meliputi WNI, badan keagamaan dan sosial.

Lalu, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta warga negara asing (WNA).

Sementara untuk Hak Pakai selama dipergunakan (tanpa jangka waktu) juga diberikan kepada empat pihak.

Mereka di antaranta instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com