JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah banyak yang menempati rumah dengan status milik sendiri. Alias bukan sewa/kontrak maupun jenis lainnya.
Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) meski tinggal di rumah milik sendiri.
Hal itu tersaji dalam dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.
Publikasi itu berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.
Yakni 34 provinsi dengan ukuran sampel 345.000 rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Berdasarkan data rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal, sebanyak 80,16 persen masyarakat di perkotaan dan pedesaan menempati rumah milik sendiri.
Baca juga: 130 Tower Rusun dan Apartemen di Jakarta Belum Bersertifikat
Namun dari persentase tersebut, tercatat masih 66,35 persen rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang memiliki SHM.
Rinciannya, SHM atas nama anggota rumah tangga (ART) sebanyak 57,23 persen; SHM bukan atas nama ART dengan perjanjian pemanfaatan tertulis 4,00 persen; serta SHM bukan atas nama ART tanpa perjanjian pemanfaatan tertulis 5,12 persen.
Sementara sisanya sebanyak 33,64 persen masyarakat di perkotaan dan pedesaan tidak memegang SHM.
Rinciannya, sertifikat selain SHM (SHGB, SHMSRS) sebanyak 2,71 persen; surat bukti lainnya (girik, letter C, dll) 19,07 persen; dan tidak punya surat/sertifikat 11,86 persen.
Baca juga: 91 Bidang Tanah Rumah Khusus Milik Korban Badai Seroja Sudah Disertifikasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.