Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski Tempati Rumah Milik Sendiri, 33 Persen Warga Tak Pegang SHM

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) meski tinggal di rumah milik sendiri.

Hal itu tersaji dalam dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.

Publikasi itu berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.

Yakni 34 provinsi dengan ukuran sampel 345.000 rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Berdasarkan data rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal, sebanyak 80,16 persen masyarakat di perkotaan dan pedesaan menempati rumah milik sendiri.

Namun dari persentase tersebut, tercatat masih 66,35 persen rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang memiliki SHM.

Rinciannya, SHM atas nama anggota rumah tangga (ART) sebanyak 57,23 persen; SHM bukan atas nama ART dengan perjanjian pemanfaatan tertulis 4,00 persen; serta SHM bukan atas nama ART tanpa perjanjian pemanfaatan tertulis 5,12 persen.

Sementara sisanya sebanyak 33,64 persen masyarakat di perkotaan dan pedesaan tidak memegang SHM.

Rinciannya, sertifikat selain SHM (SHGB, SHMSRS) sebanyak 2,71 persen; surat bukti lainnya (girik, letter C, dll) 19,07 persen; dan tidak punya surat/sertifikat 11,86 persen.

Sehingga, bagi masyarakat yang tinggal di rumah milik sendiri namun belum memiliki SHM patut menjadi perhatian.

Mengingat SHM merupakan jenis sertifikat tanah yang berkekuatan hukum paling tinggi dibandingkan HGB, girik, atau bahkan tak memiliki bukti kepemilikan.

Misalnya saja untuk HGB, pemegang hak memang boleh mendirikan bangunan dan menempatinya. Akan tetapi kepemilikan tanah atau lahan adalah milik negara.

Di samping itu, SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun dan kemudian perlu dilakukan perpanjangan.

Di sisi lain mengenai girik, surat tersebut bukan seperti sertifikat tanah yang berkekuatan hukum tetap dan telah terdaftar di BPN. Meskipun girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/02/170458421/meski-tempati-rumah-milik-sendiri-33-persen-warga-tak-pegang-shm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke