Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Bagi-bagi 352 Sertifikat Tanah di Pasuruan Hasil Redistribusi TORA

Kompas.com - 30/12/2022, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 352 sertifikat tanah hasil Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (28/12/2022).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto kepada 10 orang perwakilan dari masyarakat .

Dalam kesempatan itu, Hadi menuturkan bahwa semua ini terjadi berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa Purwodadi Jatmiko.

"Kemudian, kerja sama yang baik dengan Bapak Bupati Pasuruan dan juga dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur," kata dia dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Tips Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah, Begini Caranya

Selain itu, didukung Kepala Kanwil (Kantor Wilayah) BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Pasuruan dan aparat lainnya.

Hadi menyampaikan, penyerahan sertifikat Redistribusi TORA ini sejalan dengan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian ATR/BPN yaitu penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan.

Ini ditambah dengan fenomena konflik pertanahan yang terjadi di Desa Tambaksari ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Dirinya lantas berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang didapatkan agar aman dari ancaman mafia tanah.

Baca juga: Baru Capai 8 Persen, Ini Permasalahan Lepas Kawasan Hutan untuk TORA

"Jadi, sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi. Yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantah dengan bantuan Pak Kapolsek," ungkap dia.

Sebagai informasi, tanah yang disertifikatkan ini sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun. Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan.

Pada tahun 2020, Kepala Desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut.

Melalui penelusuran itu diketahui, lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.

Dari data tersebut pada 30 November 2021, Kepala Desa Tambaksari mengusulkan agar lokasi tersebut menjadi TORA.

Usulan itu kemudian disetujui dan rencananya akan diredistribusi pada tahun 2023.

Akan tetapi, sesuai dengan instruksi Hadi dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni, proses sertifikasi dipercepat pada tahun ini hingga bisa diserahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com