Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medan Tenggara Desa Lengkap, 16.000 Bidang Tanah Telah Terdaftar

Kompas.com - 17/11/2022, 14:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sejumlah 16.000 bidang tanah di Desa Medan Tenggara, Kelurahan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, telah terdaftar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerjanya ke Kota Medan, Kamis (17/11/2022).

Sementara sebanyak 3.900 bidang tanah di wilayah tersebut telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: Hadi Tjahjanto Bagikan 10 Sertifikat Tanah Warga Lhokseumawe

Ditargetkan hingga 30 November 2022, sejumlah 4.000 bidang tanah di Desa Medan Tenggara telah mendapatkan sertifikat tanah.

"Saat ini sudah selesai 3.900, 30 November nanti sudah mencapai 100 persen," ucap Hadi.

Sedangkan target secara Nasional hingga tahun 2025, sebanyak 126 juta bidang tanah telah mengikuti program PTSL.

Tercatat, hingga saat ini, 100 juta bidang tanah telah terdaftar, di mana 82,5 juta bidang tanah diantaranya telah bersertifikat.

Dibutuhkan dukungan dari masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat program PTSL yang merupakan program strategis nasional (PSN).

Masyarakat Desa Medan Tenggara juga tidak dipungut biaya dalam mengurus sertifikat tanah atau bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).

"Kami juga mengimbau untuk membebaskan BPHTB dan khusus di desa ini saya cek BPHTB nya ditanggung Pemda, jadi tidak bayar," tambah Hadi.

Baca juga: Harga Rumah Belum Naik hingga Akhir 2022

Harapannya, langkah ini bisa ditiru oleh wali kota lain sehingga masyarakat bisa terbantu dalam mengurus sertifikat tanah.

Dalam kesempatan tersebut Hadi turut menyerahkan 10 sertifikat tanah kepada warga Desa Medan Tenggara secara langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com