Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi PKPU Bank DKI Ditolak MA, Waskita Beton Persilakan Kreditur Tagih Utang

Kompas.com - 28/10/2022, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP telah membuka verifikasi lanjutan bagi kreditur terhadap tagihan-tagihan dalam penyelesaian kewajiban perseroan.

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, proses verifikasi lanjutan ini telah dibuka dan diumumkan pada 11 Oktober 2022.

"Melalui verifikasi lanjutan ini, perusahaan ingin memberi kesempatan kepada seluruh kreditur untuk dapat mendaftarkan tagihannya sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan," tutur Fandy dalam pernyataannya yang diterima Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Verifikasi lanjutan bersifat terbatas hanya untuk kreditur vendor (dagang) yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh tim PKPU perseroan karena masih memerlukan verifikasi.

Lalu, bagi kreditur dagang yang memiliki tagihan kepada perseroan, baik yang telah tercatat maupun belum tercatat sebelum putusan PKPU.

Baca juga: Eks Pejabat Waskita Beton Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Kata Perusahaan

Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen manajemen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai hasil kesepakatan dengan seluruh kreditur yang tertuang dalam perjanjian perdamaian.

Dengan ini, WSBP mengimbau kepada para kreditur yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan pendaftaran atas tagihan yang dimiliki.

Untuk mengakomodasi berbagai pertanyaan terkait paska homologasi, perusahaan telah menyediakan fasilitas call center sebagai pusat informasi mengenai implementasi perdamaian PKPU perusahaan.

"Ini sejalan dengan fokus manajemen ke depan adalah senantiasa memastikan pemulihan kinerja WSBP," tambahnya.

Ini merupakan komitmen terhadap good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yan baik, dan implementasi transformasi bisnis perusahaan.

Ini terdiri dari tiga pilar yaitu Operational Excellence, Business Nourishment, dan Technology & Digitalization.

Verifikasi lanjutan dibuka perseroan lantaran Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan putusan “Tolak” permohonan kasasi yang diajukan PT Bank Pembangunan Daerah DKI atau Bank DKI atas Perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) WSBP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com