Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Waskita Beton Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Kata Perusahaan

Kompas.com - 23/09/2022, 10:50 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP angkat bicara soal adanya eks pejabatnya yang kembali ditetapkan jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejagung demi terselesaikannya perkara ini.

"Perusahaan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/09/2022).

Sesuai dengan keterangan Kejagung, bahwa perkara tersebut terjadi pada periode 2016-2020.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung yang berinisial KJH sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan (nonaktif) sejak Mei 2021.

"Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG, serta dapat bertumbuh dan berkinerja baik," pungkas Fandy Dewanto.

Baca juga: Eks Pejabat Waskita Beton Terseret Kasus Korupsi, Ini Respon Perseroan

Perlu diketahui, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT WSBP 2016-2020.

Sehingga, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut.

“Hari ini kita tambah tersangkanya tiga orang, setelah kemarin ditetapkan empat orang,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Kamis (22/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Tiga tersangka yang baru ditetapkan itu adalah, Kristadi Juli Hardjanto (KJH) selaku pensiunan karyawan PT WSBP, Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT WSBP.

Serta, Hasnaeni (H) alias wanita emas selaku wiraswasta atau Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Menurut Kuntadi, tersangka H menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada PT WSBP.

Namun, H meminta PT WSBP menyetorkan uang terlebih dahulu dengan dalih penanaman modal.

“Adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar. Nah, atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WSBP menyanggupi,” kata Kuntadi.

Selanjutnya, tersangka KJH selaku General Manajer WSBP membuatkan invoice pembayaran yang menuliskan PT WSBP seolah-olah membeli material pada PT MMM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com