Kemudian, PT Waskita menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402 berdasarkan tagihan fiktif yang dibuat PT MMM.
“Yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” tukasnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT WSBP.
Meliputi AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT WSBP periode 2016 sampai 2020.
Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT WSBP periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT WSBP, dan A selaku pensiunan karyawan PT WSBP.
Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.