Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Diambil Alih Negara, Ketahui Objek Kawasan dan Tanah Telantar

Kompas.com - 16/10/2022, 14:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia tak bisa seenaknya menguasai tanah. Karena pemerintah bisa melakukan penertiban atau mengambil alih tanah telantar.

Sebagaiman telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Di dalam Pasal 1 tertulis, kawasan telantar adalah kawasan non-kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki lzin Konsesi/Perizinan Berusaha, tapi sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.

Sementara tanah telantar ialah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Dalam rangka penertiban, beleid tersebut juga menjabarkan objek kawasan dan tanah telantar.

Baca juga: Perhatian, Tanah Telantar Bakal Diambil Alih Bank Tanah

Seperti tertera pada Pasal 6, objek kawasan telantar meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu.

Serta kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin Konsesi atau Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Sementara untuk objek tanah telantar tertulis dalam Pasal 7. Bahwa objek penertiban tanah terlantar meliputi tanah hak milik, HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Pertama untuk tanah hak milik, menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.

Selain itu, dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan ataupun fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah tidak ada.

Selanjutnya untuk tanah HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Lalu, tanah HGU menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Termaktub dalam ayat (4).

Terakhir, tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Akan tetapi, terdapat dua jenis tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek tanah telantar. Hal itu tertera dalam Pasal 8.

Yakni tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat, dan tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com