Merangkum dari regulasi di atas, suatu objek lahan akan dimasukkan dalam kategori tanah telantar bila telah dilakukan evaluasi, pemberian peringatan kepada pemilik tanah, dan kemudian ditetapkan menjadi tanah telantar.
Nantinya tanah yang telah memiliki status sebagai tanah telantar akan menjadi Aset Bank Tanah dan bisa dipergunakan demi kepentingan umum.
Proses penertiban tanah ini tidak dilakukan sembarangan. Karena harus melalui proses inventaris dan analisis oleh Kantor Pertanahan setempat.
Setelah itu, akan dilakukan proses evaluasi untuk memastiikan pemilik tanah tersebut masih berusaha memanfaatkanya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Buka Data Ribuan Izin Lahan Telantar yang Dicabut
Bila ada pemilik tanah yang dinilai sengaja tidak berusaha memanfaatkan lahan tersebut, akan diberikan tiga kali peringatan.
Masing-masing surat peringatan tertulis ini akan diberikan dalam kurun waktu 90 hari, 45 hari, dan 30 hari.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan oleh penerima surat, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah telantar.
Selanjutnya akan dicabut hak atas tanah dan hak pengelolaannya. Sehingga tanah ini akan dikuasai oleh negara dan masuk dalam Aset Bank Tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.