Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Modal Awal Rp 1 Triliun, Bank Tanah Siap Beroperasi Tahun 2022

Kompas.com - 30/12/2021, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com -  Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Taufiqulhadi mengatakan pemerintah telah memberikan modal awal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1 triliun untuk bank tanah.

"Hari ini, menjadi momen bersejarah bagi Indonesia. Di mana pemerintah memberikan anggaran sebagai modal awal kepada bank tanah dalam bentuk PMN sebesar Rp 1 triliun rupiah dari rencana 2,5 triliun rupiah," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Kamis (30/12/2021). 

Dengan mengantongi modal tersebut, maka bank tanah efektif dapat beroperasi awal tahun 2022. Peraturan dan struktur bank tanah pun telah dibentuk oleh pemerintah.

"Bank tanah akan mulai efektif terhitung awal tahun depan, setelah pemerintah menetapkan pengurus bank tanah yang terdiri Komite Bank Tanah, Badan Pengawas dan dewan pelaksana," jelasnya. 

Baca juga: Sah, Badan Bank Tanah Resmi Dibentuk, Ini Susunannya

Sejauh ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 menetapkan anggota komite terdiri Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR. Kepala Badan Pelaksana akan dijabat oleh Suparman.

Sementara untuk dewan pengawas akan ditetapkan segera. Dewan pengawas akan terdiri unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.

Bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan tersebut berfungsi untuk melaksanakan perencaaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

Bagi negara, bank tanah akan melengkapi kebijakan masalah tanah. Hal ini juga akan memudahkan Kementerian ATR/BPN yang sejauh undang-undang hanya mengamanatkan kementerian tersebut hanya sebagai regulator.

"Tetapi dengan ada bank tanah, kementerian ini telah dilengakapi dengan eksekutor dalam masalah tanah pula," ujarnya. 

Berikut susunan badan bank tanah yang ditetapkan sebagai berikut: 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra GunawanKepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan
Komite Bank Tanah:

  • Menteri ATR/BPN
  • Menteri Keuangan
  • Menteri PUPR

Dewan Pengawas: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari

Kepala Badan Pelaksana: Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja

Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah: Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo

Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan: Hakiki Sudrajat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com