Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Badan Bank Tanah Resmi Dibentuk, Ini Susunannya

Kompas.com - 30/12/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi membentuk badan bank tanah

Pembentukan badan bank tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken oleh Presiden Joko Widodo," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021). 

Baca juga: KPA Minta Pembentukan Bank Tanah Dihentikan, Kenapa?

Kepada Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan membagikan data susunan dan struktur badan bank tanah yaitu sebagai berikut : 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra GunawanKepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan
Komite Bank Tanah 

  • Menteri ATR/BPN
  • Menteri Keuangan 
  • Menteri PUPR 

Dewan Pengawas: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari

Kepala Badan Pelaksana: Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja

Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah: Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo

Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan  Hakiki Sudrajat 

Lebih lanjut Himawan menjelaskan, skema kerja bank tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Perolehan bank tanah yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Bank tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah.

Pemanfaatan tanah oleh bank tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.

"Kemudian, pendistribusian oleh bank tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," urainya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN Agustyarsyah mengatakan, para petugas bank tanah nantinya akan dibekali dengan ilmu pengelolaan keuangan. 

 "Dalam suatu lembaga, penting untuk mengetahui ilmu tentang pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, Bank tanah yang diisi oleh profesional dan pemerintah, perlu dibekali ilmu terkait pengelolaan keuangan," kata Agustyarsyah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com