Pembentukan badan bank tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken oleh Presiden Joko Widodo," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Kepada Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan membagikan data susunan dan struktur badan bank tanah yaitu sebagai berikut :
Dewan Pengawas: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari
Kepala Badan Pelaksana: Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja
Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah: Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo
Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Hakiki Sudrajat
Lebih lanjut Himawan menjelaskan, skema kerja bank tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Perolehan bank tanah yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Bank tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah.
Pemanfaatan tanah oleh bank tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.
"Kemudian, pendistribusian oleh bank tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," urainya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN Agustyarsyah mengatakan, para petugas bank tanah nantinya akan dibekali dengan ilmu pengelolaan keuangan.
"Dalam suatu lembaga, penting untuk mengetahui ilmu tentang pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, Bank tanah yang diisi oleh profesional dan pemerintah, perlu dibekali ilmu terkait pengelolaan keuangan," kata Agustyarsyah.
https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/30/160000021/sah-badan-bank-tanah-resmi-dibentuk-ini-susunannya-