Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimal 30 Persen Lahan di Bank Tanah Bisa Diberikan ke Masyarakat

Kompas.com - 23/06/2022, 19:31 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian lahan negara yang dikelola Bank Tanah nantinya bisa diberikan kepada masyarakat. Agar aset tersebut bisa lebih produktif.

Hal itu dikemukakan Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara daring, Rabu (22/06/2022).

"Sebanyak minimal 30 persen dari tanah negara yang dihimpun melalui Bank Tanah, akan diredistribusikan kepada masyarakat," ujar Toni dikutip dari siaran pers, Kamis (23/06/2022).

Baca juga: Perhatian, Tanah Telantar Bakal Diambil Alih Bank Tanah

Adanya Bank Tanah memang untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan. Sehingga tanah yang diberikan ke masyarakat bisa lebih produktif.

"Dengan adanya redistribusi, tanah-tanah yang sebelumnya berupa aset diam bisa berubah semakin produktif di tangan masyarakat," tukasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menambahkan, Bank Tanah juga memungkinkan mendistribusikan lahan melebihi 30 persen.

Mengingat redaksional aturan hukum positifnya paling sedikit 30 persen.

Baca juga: Badan Bank Tanah Dinilai Efektif Tuntaskan Masalah Sengketa Pertanahan

"Artinya bahwa apabila ada objek Reforma Agraria, mungkin saja 50 persen, mungkin saja keseluruhan, apabila ini cocok dikembangkan atau diredistrisbusikan kepada subjek Reforma Agraria, itu yang pertama," terang Andi Tenrisau.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari menyampaikan bahwa Bank Tanah menjadi solusi terkait permasalahan yang selama ini tak bisa disentuh oleh Kementerian ATR/BPN.

"Kementerian ATR/BPN ini kan hanya regulator dan juga administrator. Land manager itu tidak ada. Jadi itulah fungsi Bank Tanah, memiliki keleluasaan sampai ke mendistribusikan tanah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com