Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasultanan dan Kadipaten DIY Bisa Kenakan Tarif Pemberian Hak Pakai dan HGB

Kompas.com - 23/06/2022, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kasultanan dan Kadipaten Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dapat mengenakan tarif terhadap pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) di atas tanahnya.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pihak Kasultanan dan Kadipaten dapat mengenakan tarif/pisungsung atau bentuk perolehan nilai manfaat lainnya terhadap pemberian HGB atau HP di atas Tanah Kasultanan atau Tanah
Kadipaten".

Tarif atau disebut juga pisungsung atau bentuk perolehan nilai manfaat lainnya akan ditetapkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.

Penetapan tarif atau pisungsung maupun bentuk perolehan nilai manfaat lainnya didasarkaan pada prinsip kemudahan dan tidak memberatkan calon pemegang HGB atau HP.

Baca juga: Ini Progres Tol Yogyakarta-Solo-YIA Kulonprogo

Adapun Tanah Kasultanan merupakan tanah milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon di kabupaten/kota dalam DIY.

Sama halnya dengan Kasultanan, Tanah Kadipaten adalah tanah milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah tersebut.

Tanah Keprabon yang merupakan tanah yang digunakan Kasultanan paling sedikit terdiri atas:

  • Karaton;
  • Alun-alun Lor;
  • Alun-alun Kidul;
  • Benteng;
  • Jagang;
  • Panggung Krapyak;
  • Tugu Pal Putih;
  • Tamansari;
  • Pasar Beringharjo;
  • Kepatihan;
  • Pasareyan Imogiri Ngayogyakarta;
  • Makam Sultan Agungan Ngayogyakarta;
  • Makam Kutho Gedhe Ngayogyakarta serta
  • Hastarenggo;
  • Pasareyan Giring;
  • Makam Giriloyo;
  • Makam Wot Galeh;
  • Makam Pakuncen;
  • Makam Banyu Sumurup;
  • Makam Gunung Buthak;
  • Makam Widoro Manis;
  • Petilasan-Petilasan;
  • Pasanggrahan-Pasanggrahan; dan
  • Masjid-Masjid Kagungan Dalem.

Sedangkan Tanah Keprabon merupakan tanah yang digunakan Kadipaten yang terdiri atas

  • Pura Pakualam;
  • Masjid Besar Pakualaman;
  • Alun-alun Sewandanan;
  • Kepatihan Pakualaman;
  • Labuhan Glagah Kulon Progo;
  • Makam Girigondo Kulon Progo;
  • Rumah Bintaran Wetan;
  • Makam Gunung Ketur;
  • Rumah Dinas Kecamatan;
  • Komplek Pasareyan Sosrobahu;
  • Sekolah Dasar Negeri Puro Pakualaman;
  • Komplek Pasareyan dan Masjid Sonyaragi;
  • Komplek Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan;
  • Rumah Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan;
  • Makam Sentulrejo; dan
  • Makam Prajurit Warungboto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com