JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kasultanan dan Kadipaten Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dapat mengenakan tarif terhadap pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) di atas tanahnya.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Pihak Kasultanan dan Kadipaten dapat mengenakan tarif/pisungsung atau bentuk perolehan nilai manfaat lainnya terhadap pemberian HGB atau HP di atas Tanah Kasultanan atau Tanah
Kadipaten".
Tarif atau disebut juga pisungsung atau bentuk perolehan nilai manfaat lainnya akan ditetapkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.
Penetapan tarif atau pisungsung maupun bentuk perolehan nilai manfaat lainnya didasarkaan pada prinsip kemudahan dan tidak memberatkan calon pemegang HGB atau HP.
Baca juga: Ini Progres Tol Yogyakarta-Solo-YIA Kulonprogo
Adapun Tanah Kasultanan merupakan tanah milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon di kabupaten/kota dalam DIY.
Sama halnya dengan Kasultanan, Tanah Kadipaten adalah tanah milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah tersebut.
Tanah Keprabon yang merupakan tanah yang digunakan Kasultanan paling sedikit terdiri atas:
Sedangkan Tanah Keprabon merupakan tanah yang digunakan Kadipaten yang terdiri atas