Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatian, Tanah Telantar Bakal Diambil Alih Bank Tanah

Kompas.com - 30/03/2022, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menindak tegas para pelaku usaha yang menelantarkan tanah

"Pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika ada pelaku usaha yang menelantarkan tanahnya," kata kata Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Budi Situmorang, Rabu (30/03/2022).

Menurut Budi, tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Telantar. 

Baca juga: Jokowi Gerah, Banyak Tanah Telantar yang Tidak Dimanfaatkan

Negara tidak akan semena-mena dalam memberikan sanksi penetapan kawasan telantar, karena hanya para pelaku usaha yang tidak mengindahkan pemberitahuan maupun peringatan untuk mengusahakan, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya yang akan diberikan sanksi penegakan hukum. 

PP 20 Tahun 2021 menyebutkan bahwa tanah telantar adalah tanah yang dimiliki oleh seseorang namun sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara.

Tanah-tanah telantar ini akan ditertibkan oleh bank tanah yaitu badan khusus yang dibentuk pemerintah dan memiliki kewenangan untuk mengelola tanah telantar. 

Obyek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik, termasuk tanah hak milik yang sudah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.

Kemudian juga tanah yang telah dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20  tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik tanah.

Selanjutnya obyek yang harus ditertibkan adalah tanah hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU), tanah hak pakai, dan tanah hak pengelolaan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau dipergunakan terhitung dua tahun sejak diterbitkannya hak.

"Tujuan hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah mendorong pelaku usaha untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan memelihara hak tanah atau izin atau konsesi perizinan berusaha yang dimiliki," ujarnya. 

Budi menuturkan sebelum ditetapkan sebagai tanah telantar, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga. 

Selain itu, dengan keluarnya PP baru ini, masyarakat maupun pengembang yang sudah memiliki hak pakai, hak pengelolaan (HPL), atau hak guna bangunan (HGB), dan usaha (HGU) harus langsung memanfaatkan tanah tersebut.

Bila tidak, tanah tersebut bisa dimasukkan dalam daftar tanah telantar dan menjadi objek penertiban oleh Badan Bank Tanah.

Tanah-tanah yang ditertibkan selanjutnya akan menjadi milik pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com