Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Buka Data Ribuan Izin Lahan Telantar yang Dicabut

Kompas.com - 07/01/2022, 21:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi besar-besaran terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara di seluruh wilayah Indonesia.

Hasilnya, terdapat ribuan izin perusahaan yang dicabut oleh pemerintah karena dinilai lalai dan tidak menjalankan pengelolaan lahan sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang ditetapkan.

Rinciannya, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Lalu dicabut juga 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34,448 hektar.

Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif WALHI Zenzi Suhadi meminta pemerintah untuk membuka informasi terkait perusahaan-perusahaan apa serta di mana saja yang telah dicabut.

Hal itu penting untuk mengetahui mana-mana saja perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat.

"Sehingga selanjutnya tanah-tanah tersebut dapat dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk Pemulihan terhadap hak Rakyat yang selama ini dirampas oleh Negara melalui skema Perizinan," kata Zenzi dalam keterangannya, Jumat (07/01/2022).

Selain langkah untuk menyelesaikan konflik agraria, pencabutan ini tidak boleh serta merta menghilangkan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkannya.

Merujuk pada pertanggungjawaban mutlak, baik terhadap kerugian kerusakan lingkungan hidup yang timbul ataupun upaya pemulihan lingkungan hidup.

Izin-izin di sektor kehutanan misalnya, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya.

Jika perusahaan sektor kehutanan tersebut selama ini berkonflik dengan rakyat, maka negara harus memastikan pengakuan serta pengembalian wilayah Kelola rakyat tersebut.

Selanjutnya, untuk izin HGU perkebunan yang telah dicabut, jika izin tersebut adalah izin yang selama ini berkonflik dengan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat.

Jika konsesi izin tersebut berada di Kawasan penting dan genting maka harus dipulihkan

Zenzi menambahkan pencabutan izin merupakan langkah pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com