JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh mereka yang memiliki aset tanah.
Pengurusan sertifikat tanah harus dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten atau kota tempat tanah tersebut terletak.
Selain menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, untuk mengurus sertifikat tanah, ternyata ada sejumlah biaya yang wajib dibayar oleh mereka yang ingin mengurusnya.
Demi memudahkan masyarakat untuk mengetahui berapa besar biaya yang harus dibayarkan saat mengurus sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan layanan secara online.
Baca juga: Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah untuk 4 Daerah di Jatim, Ini Rinciannya
Dengan kemudahan ini, Anda dapat melakukan pengecekan biaya sertifikat dari mana saja dan kapan saja sebelum akhirnya melakukan pengurusan ke Kantah.
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat yaitu melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, atau situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Kedua cara tersebut menyediakan secara detail mengenai informasi simulasi biaya mengurus sertifikat tanah. Mulai dari jual beli, pewarisan, pemecahan, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan sebagainya.
Berikut penjelasan lengkap mengenai pengecekan biaya layanan pembuatan sertifikat tanah yang harus disiapkan oleh masyarakat.