Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gratiskah Bikin Sertifikat Tanah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh mereka yang memiliki aset tanah.

Pengurusan sertifikat tanah harus dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten atau kota tempat tanah tersebut terletak.

Selain menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, untuk mengurus sertifikat tanah, ternyata ada sejumlah biaya yang wajib dibayar oleh mereka yang ingin mengurusnya.

Demi memudahkan masyarakat untuk mengetahui berapa besar biaya yang harus dibayarkan saat mengurus sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan layanan secara online.

Dengan kemudahan ini, Anda dapat melakukan pengecekan biaya sertifikat dari mana saja dan kapan saja sebelum akhirnya melakukan pengurusan ke Kantah.

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat yaitu melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, atau situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Kedua cara tersebut menyediakan secara detail mengenai informasi simulasi biaya mengurus sertifikat tanah. Mulai dari jual beli, pewarisan, pemecahan, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan sebagainya.

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Login ke aplikasi Sentuh Tanahku;

  • Pilih fitur Info Layanan;

  • Pilih salah satu layanan yang Anda butuhkan (misalnya pewarisan);

  • Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data milik Anda;

  • Klik hitung biaya;

  • Selanjutnya, jumlah biaya layanan yang harus Anda bayar akan muncul.

2. Melalui Situs Resmi Kementerian ATR/BPN

  • Buka situs resmi Kementerian ATR/BPN;

  • Klik Publikasi; Pilih Layanan;

  • Klik Layanan Pertanahan;

  • Pilih jenis layanan yang diinginkan. Misalnya Anda memilih opsi Jual Beli;

  • Arahkan kursor ke Simulasi Biaya;

  • Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data;

    Namun ada catatan yang harus diperhatikan. Hasil penghitungan biaya pengurusan sertifikat yang muncul nantinya belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Sehingga masyarakat perlu menghitung PPh dan BPHTB secara mandiri atau terpisah untuk mengetahui total biaya yang wajib dibayarkan. 

https://www.kompas.com/properti/read/2022/09/26/101500221/gratiskah-bikin-sertifikat-tanah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke