Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Sertifikat Tanah Gratis, Jenis Layanan, Kriteria Sasaran, hingga Cara Pengajuannya

Kompas.com - 20/06/2022, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kelompok masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah dengan biaya nol rupiah alias gratis.

Karena sebetulnya pemerintah telah membuat aturan tentang pengenaan tarif nol rupiah terhadap pelayanan pertanahan bagi masyarakat tertentu.

Mungkin hal ini belum banyak diketahui. Mengingat pembuatan sertifikat tanah selalu melekat dengan sederet biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

Untuk itu, masyarakat perlu memahami jenis layanan, kriteria, serta syarat pengajuan mengurus sertifikat tanah dengan biaya nol rupiah.

Baca juga: Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Tidak Dipungut Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Jenis Layanan

Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

Pada Pasal 22 dijelaskan, bahwa pihak tertentu dapat dikenakan biaya Rp 0 dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif nol rupiah itu berlaku terhadap tiga layanan pertanahan, meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.

Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

Panita A adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan Kantor Pertanahan.

Dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah.

Sementara Petugas Konstatasi ialah petugas (Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk) yang melaksanakan pemeriksaan data fisik dan data yuridis di lapangan dan Kantor Pertanahan.

Dalam rangka pemberian hak atas tanah yang berasal dari tanah yang sudah pernah terdaftar dan perpanjangan serta pembaruan hak atas tanah, kecuali Hak Guna Usaha (HGU).

Lalu jenis layanan terakhir yaitu, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Berupa perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB, atau hak pakai berjangka waktu.

Kriteria Masyarakat

Kriteria pihak tertentu yang bisa mengurus sertifikat tanah nol rupiah tertera dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.

Pada Pasal 4 disebut, kriteria pengenaan tarif nol rupiah bagi pihak tertentu meliputi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Eksterior
Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Berita
Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Perumahan
Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com