Baca juga: Bagaimana Cara Mengecek Sertifikat Tanah Anda Asli atau Palsu?
Namun ada catatan yang harus diperhatikan. Hasil penghitungan biaya pengurusan sertifikat yang muncul nantinya belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sehingga masyarakat perlu menghitung PPh dan BPHTB secara mandiri atau terpisah untuk mengetahui total biaya yang wajib dibayarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.