Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratiskah Bikin Sertifikat Tanah?

Kompas.com - 26/09/2022, 10:15 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

  • Klik Layanan Pertanahan;

  • Pilih jenis layanan yang diinginkan. Misalnya Anda memilih opsi Jual Beli;

  • Arahkan kursor ke Simulasi Biaya;

  • Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data;

  • Klik Hitung Biaya; Setelah itu jumlah biaya layanan pertanahan akan muncul.
  • Baca juga: Bagaimana Cara Mengecek Sertifikat Tanah Anda Asli atau Palsu?

    Namun ada catatan yang harus diperhatikan. Hasil penghitungan biaya pengurusan sertifikat yang muncul nantinya belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Sehingga masyarakat perlu menghitung PPh dan BPHTB secara mandiri atau terpisah untuk mengetahui total biaya yang wajib dibayarkan. 

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Komentar
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com