Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Malioboro Mall, Berapa Lama Kontrak Kerja Sama Bangun Guna Serah?

Kompas.com - 15/09/2022, 12:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Malioboro Mall dan Hotel Ibis di Yogyakarta merupakan beberapa contoh proyek properti yang menerapkan skema kerja sama built, operate, transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS).

Maksudnya developer menjalin kerja sama untuk melakukan pembangunan proyek properti menggunakan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda), yakni Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Karena bersifat kerja sama, tentu skema BGS memiliki jangka waktu perjanjian. Apabila kontrak berakhir, lahan beserta bangunan akan kembali ke tangan pemerintah.

Sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Di dalam Pasal 1 dijelaskan, Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana beserta fasilitasnya.

Kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Selanjutnya tanah beserta bangunan dan/sarana serta fasilitasnya diserahkan kembali setelah berakhirnya jangka waktu.

Baca juga: Bisakah Aset BOT Malioboro Mall dan Hotel Ibis Diambil Alih? Begini Aturannya

Pada Pasal 36 dijelaskan bahwa jangka waktu pelaksanaan BGS paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani. Isi perjanjiannya paling sedikit memuat:

  • Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  • Objek Bangun Guna Serah;
  • Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah;
  • Jangka waktu pengoperasian hasil Bangun Guna Serah; dan
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.

Di sisi lain, menurut Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya, jangka waktu perjanjian kerja sama BGS umumnya minimal 20 tahun. Tapi bisa diperpanjang sesuai kesepakatan.

"Kadang dalam beberapa kasus, jika bekerja sama dengan Pemda atau instasi pemerintah lainnya, bisa diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tapi atasnya BOT," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (14/09/2022).

"Jadi setelah periode kerja sama selesai, bisa diperpanjang kalau ada kesepatan dengan pemilik lahan," imbuhnya.

Keuntungannya karena bersertifikat, beberapa institusi keuangan bisa menjadikannya sebagai kolateral untuk mengajukan kredit.

"Contoh ruko di Inkopal Kelapa Gading dan Mangga Dua, bekerjasama dengan (TNI) AL. Ini pakai auto predik, jadi kadang suka berubah-ubah sendiri," tukas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com