Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sultan Ground? Tanah yang Enggan Dilepas Keraton Yogya Buat Pembangunan Tol

Kompas.com - 15/04/2022, 08:31 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Keraton Yogyakarta tidak mau melepaskan hak milik atas tanah Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Diketahui, terdapat dua jalan tol yang akan dibangun dan mencakup kawasan DIY. 

Seperti  Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, dan Solo-Yogyakarta-Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. 

Dengan kata lain, Keraton Yogyakarta tidak memperkenankan ada pembebasan lahan untuk Sultan Ground. Seperti yang umumnya dilakukan pemerintah. 

Baca juga: Tanggapan BPN soal Keraton Yogyakarta yang Enggan Lepas Tanah Sultan Ground untuk Jalan Tol

Mengutip dari pemberitaan Kompas.com pada Kamis, (14/04/2022), hal tersebut disampaikan Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi. 

Dia menyampaikan, ada tanah keraton yang termasuk dalam area pembangunan jalan tol. Namun, belum diketahui secara pasti total luas Sultan Ground yang terdampak. 

Seiring dengan hal tersebut, pihak Keraton Yogyakarta memperbolehkan pembangunan jalan tol di Sultan Ground. Asalkan status hak milik atas tanahnya tidak hilang. 

"Yang pasti kita enggak mau ada pelepasan," ujar Mangkubumi saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/04/2022). 

Karena tidak mau melepaskan hak Sultan Ground, pihak keraton menawarkan sistem lain untuk penggunaannya. Misalnya hak pakai tanpa sewa atau tidak dipungut biaya. 

"Gratis ya boleh kok, hak pakai. Pakai saja, yang penting tanah kami tidak hilang," jelasnya. 

Mangkubumi menambahkan, pihak Keraton Yogyakarta sudah menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian PUPR. 

"Monggo saja kalau mau sistem itu, monggo. Kalau enggak, kita enggak perlu jalan tol," pungkasnya.

Baca juga: Melihat Timeline Pengerjaan Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp 14 Triliun

Lantas, apa itu Sultan Ground? 

Perihal itu setidaknya telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pada Pasal 32 dijelaskan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dinyatakan sebagai badan hukum dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com