JAKARTA,KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyelesaian konflik Agraria di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni dalm pertemuan antara TNI dan BUMN yang membahas terkait penyelesaian konflik agraria pada Jumat (05/08/2022).
“Presiden Joko Widodo juga menegaskan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan,” ujar Raja Juli Antoni seperti dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Lantik Dua Dirjen Baru Kementerian ATR/BPN, Ini Pesan Hadi Tjahjanto
Menurutnya, ini merupakan bentuk komitmen presiden untuk mensejahterakan rakyat melalui Reforma Agraria dan melakukan percepatan Program Strategis Nasional (PSN) yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat. Salah satunya adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dikatakan, untuk penyelesaian konflik agraria pada sejumlah titik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) maka harus dilakukan kerjasama antara Kementerian dan Lembaga Negara.
“Seperti yang ditegaskan oleh Pak Jokowi pada acara GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Summit pada Juni 2022 lalu, hendaknya semua Kementerian dan Lembaga dapat menghilangkan sekat dan ego sektoral, agar program ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Raja Juli Antoni.
Hal serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau. Ia menyebut bahwa Presiden RI, Joko Widodo memerintahkan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di seluruh Indonesia, khususnya di LPRA.
“Berdasarkan usulan dari para Civil Society Organization (CSO), didapat 19 titik LPRA yang bersinggungan dengan aset BUMN. Dalam hal ini aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan dua titik LPRA yang bersinggungan dengan Aset TNI,” jelasnya.
Baca juga: Plus Minus Hadi Tjahjanto yang Berlatar Belakang TNI Atasi Konflik Agraria
Andi mengatakan, sebelumnya dari sisi kewenangan Kementerian ATR/BPN sudah ada bentuk penyelesaian penertiban kawasan dan tanah telantar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
“Namun, jika memakai penyelesaian normatif seperti ini, tentunya akan sangat lama, jadi kita butuh percepatan,” tambahnya.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN berusaha mengusulkan percepatan penyelesaian tanpa menghilangkan aset dari Kementerian dan Lembaga negara maupun aset BUMN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.